BAB-7O. Hukum Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus


  Sering kita mendengar dari kaum muslimin bahwa talak tiga sekaligus itu berarti jatuh talak satu dan sisuami masih berhak rujuk kepada isterinya. Tetapi menurut para imam mujtahid yang empat dan para ulama Islam yang terkenal ,khususnya dalam madzhab imam Syafi’i, menetapkan bahwa hukum talaq tiga sekaligus adalah jatuh tiga.

Dalam kitab Fiqih empat madzhab ‘Al-fiqih ‘Alal Mazaahabil Arba’ah’ jilid IV/341 disebutkan sebagai berikut: “Apabila seseorang mentalaq isterinya dengan talak tiga sekaligus seumpama berkata kepada istrinya ‘Engkau tertalak tiga’, maka jatuhlah sebanyak bilangan yang diucapkannya (yakni talak tiga) itu menurut madzhab yang empat dan itulah fatwa segolongan besar ulama Islam”.

Dalil-dalil hadits yang berkaitan dengan masalah itu:

– Hadits riwayat imam Bukhori dari Aisyah ra yang berkata: “Bahwa seorang lelaki mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus. Maka kawinlah mantan istrinya itu (dengan lelaki yang lain). Suaminya yang kedua itupun lalu mentalaknya. Maka ditanyalah Nabi saw: ‘Apakah ia halal untuk suaminya yang pertama’? Nabi saw menjawab: ‘Tidak, sehingga suaminya yang kedua itu merasakan manisnya sebagaimana telah dirasakan oleh suaminya yang pertama’”.

Dalam riwayat Bukhori yang lain diterangkan bahwa nama suami pertama wanita itu adalah Rifa’ah al-Qurazhi dan nama suaminya yang kedua adalah Abdurrahman bin Zubair. Dalam hadits ini terlihat dengan jelas bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, karena Nabi saw mengatakan bahwa wanita itu boleh kawin lagi dengan suaminya yang pertama, apabila dia dengan suami yang kedua itu telah merasakan manisnya pergaulan (bersetubuh).

– Hadits riwayat Bukhori yang menerangkan tentang seorang lelaki bernama Umar al-Ajlani, yang telah melakukan mula’anah (kutuk mengutuk) dengan istrinya. Sesudah terjadinya mula’anah itu, ia berkata kepada Nabi saw: “Wahai Rasulallah, kalau saya tahan juga wanita itu, maka tentu saya dianggap bohong. Maka ditalaklah isterinya itu dengan talak tiga sekaligus sebelum diperintahkan oleh Rasulallah saw”.
 
Kalau pada hadits yang pertama diatas diterangkan tentang peristiwa antara Rifa’ah al-Qurazhi yang mentalak isterinya dengan talak tiga lalu hal tersebut disampaikan kepada Nabi saw, berarti kejadian tersebut berlangsung bukan dihadapan Nabi saw. Adapun dalam hadits yang kedua diatas peristiwa yang sama yakni perceraian dengan talak tiga sekaligus terjadi justru dihadapan Nabi sendiri. Pada kedua-dua peristiwa itu, baik yang dihadapan beliau saw maupun tidak, beliau tidak marah bahkan menerima dengan baik. Inilah bukti yang kuat bahwa talak tiga sekaligus itu adalah jatuh tiga. Inilah pula yang dinamakan takrir atau ketetapan Nabi yang derajatnya sama dengan ucapan Nabi saw sendiri.

– Hadits riwayat Nasa’i : “Fathimah binti Qais berkata: ‘Aku pernah mendatangi Rasulallah saw lalu akau berkata: Saya adalah anak wanita keluarga Khalid dan sesungguhnya suamiku si fulan telah mengirim talak kepada saya dan saya telah minta nafkah berikut perumahan kepada keluarganya, namun mereka enggan memberikannya’. Mereka (para keluarga suamiku) berkata:’Wahai Rasulallah, suaminya sudah mengirim kepadanya tiga talak ’. Fathimah berkata, ‘(mendengar itu) Rasulallah bersabda: ‘Nafkah dan perumahan hanyalah untuk wanita yang mana suaminya masih boleh rujuk kepadanya’ ” .

Dalam keterangan hadits yang lain disebutkan nama suami Fathimah binti Qais itu adalah Abu Umar bin Hafash dari Bani Makhzum. Dia ini mengirimkan surat talak kepada istrinya si Fathimah yang berasal dari suku Khalid bin Walid. Fathimah mengadukan hal ini kepada Rasulallah saw dan mengabarkan bahwa dia telah meminta kepada keluarga suaminya agar memberikan nafkah iddah dan juga perumahan. Namun keluarga suaminya enggan memberikan karena talak yang di jatuhkan kepadanya adalah talak tiga. Rasulallah saw justru membenarkan tindakan keluarga suami Fathimah, yang tidak mau memberikan nafkah dan perumahan itu. Ini terbukti dengan ucapan beliau saw : ‘Nafkah dan perumahan hanyalah untuk wanita yang mana suaminya masih boleh rujuk kepadanya’. Ini juga membuktikan bahwa talak tiga sekaligus memang terjadi dizaman Nabi saw.

– Hadits riwayat Ibnu Majah dari Amir as-Syu’bi, beliau berkata : “Saya berkata kepada Fathimah binti Qais; ‘kabarkanlah kepada saya tentang perceraian engkau’. Maka jawab- nya: ‘Suamiku telah menjatuhkan kepadaku talak tiga sekaligus ketika dia sedang di Yaman dan Rasulallah saw membolehkan yang demikian itu’ “.Dalam hadits ini masih berkaitan dengan peristiwa tertalaknya Fathimah binti Qais dengan talak tiga sekaligus.

– Hadits riwayat Baihaqi dari Nu’man bin Abi Iyasi, bahwasanya dia pernah duduk disamping Abdullah bin Zubair dan Ashim bin Umar, lalu datanglah Muhamad Iyas bin Bakir dan berkata: “Sesungguhnya seorang lelaki Badui telah mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus sebelum ia mencampuri istrinya itu. Bagaimana pendapat anda berdua? Ibnu Zubair berkata: ‘Dalam masalah ini kami tidak punya pendapat. Pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abi Hurairah, keduanya saya tinggalkan didekat Aisyah. Bertanyalah kepada keduanya (mengenai masalah ini) kemudian datanglah kembali kepada kami untuk memberitahu kami jawabannya’. Muhamad bin Iyas pun segera pergi menuju Ibnu Abbas dan Abi Hurairah, lalu ia menanyakan masalah tersebut kepada keduanya. Berkatalah Ibnu Abbas kepada Abi Hurairah –radhiyallahu‘anhuma–, ‘berilah dia fatwa wahai Abu Hurairah’. Sesungguhnya dia datang kepadamu dalam keadaan ragu. Maka berkatalah Abu Hurairah ra; ‘Talak satu membikin wanita itu menjadi ba’in dan talaq tiga menyebabkan dia haram, kecuali setelah dia menikah dengan suami yang lain’. Ibnu Abbas menyetujui fatwa Abu Hurairah itu. Beliau berdua tidak mencela talak tiga sekaligus. Demikian juga halnya Aisyah”. (Hadits ini juga tercantum dalam kitab Al-Umm V/139).

Dari hadits ini dapat dipahami sahabat-sahabat Nabi saw yang utama yaitu Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, begitu juga Aisyah ra memfatwakan bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga dan talak satu bagi wanita yang belum dicampuri menjadi talak ba’in sughra yaitu tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad nikah yang baru. Kedua sahabat itu dan Aisyah [ra] tidak mencela terjadinya perceraian dengan talak tiga sekaligus.

– Hadits riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Su’aid bin Ghaflah, dia berkata: “Pernah Aisyah al-Khats’amiyah berada disamping suaminya Hasan bin Ali –radhiyallahu ‘anhuma. Maka berkatalah sayidina Hasan kepada istrinya itu: ‘Ali karromallahu wajhah telah terbunuh’. Istrinya berkata: ‘Engkau akan disulitkan oleh soal khilafah (pemerintahan)’. Hasan berkata: ‘Sayidina Ali telah dibunuh namun engkau menampakkan celaan, pergilah engkau dan engkau aku talak tiga’. Maka istrinya itu menutup badannya dengan kain dan duduk sendirian sambil menanti habis iddahnya. Sayidina Hasan pun mengirimkan kepadanya sisa dari maharnya dan ditambah dengan 10 ribu dirham sebagai sedekah. Tatkala utusan Hasan datang membawa hal tersebut, berkatalah istrinya itu; ‘ini adalah harta yang sedikit dari sang kekasih yang telah menceraikan’. Tatkala ucapan ini sampai ketelinga Hasan menangislah, ia kemudian berkata; ‘Andai saja aku tidak mendengar kakekku (yakni Rasulallah saw) atau aku tidak diceriterakan oleh ayahku (Ali bin Abi Thalib kw) bahwasanya ia telah mendengar kakekku itu bersabda; ‘Mana saja seorang lelaki yang mentalak istrinya dengan talak tiga diketika sucinya atau pada ketika apapun, maka tidaklah dia halal baginya, sehingga istrinya menikah dengn suami yang lain, maka tentu aku akan merujuknya’ ‘’. Hadits ini merupakan juga dalil bahwasannya talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, dan wanita yang tertalak itu tidak boleh dirujuk kembali.

Fatwa dalam madzhab Maliki:

– Hadits yang terdapat dalam kitab Al-Muwatta’. Dari Malik, telah sampai padaku bahwasanya Ali bin Thalib berfatwa tentang lelaki yang berkata kepada istrinya dengan ‘Engkau haram atasku’ bahwasanya itu merupakan talak tiga’.
 
Dari hadits ini dapat dipahami juga bahwa sayidina Ali kw memberi fatwa terhadap ucapan talak secara kinayah yakni ‘Engkau haram atasku’ bahwa ucapan ini berakibat jatuhnya talak tiga, padahal disitu tidak disebutkan bilangan tiga secara terang-terangan. Sudah tentu akan lebih layak lagi jatuhnya talak tiga sekaligus jika dalam ucapan talaknya itu secara nyata disebutkan bilangan tiga.

– Dalam kitab Muqaddimah jilid II/76-77 disebutkan sebagai berikut : “Dan begitu juga tidak boleh menurut imam Malik mentalak istri dengan talak tiga sekaligus, namun kalau dilakukan juga, maka jatuhlah talak tiga. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla ; ‘Demikianlah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu melampauinya dan barangsiapa melampaui batasan-batasan Allah, maka ia telah menganiaya dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui bahwa mungkin Allah akan mendatangkan sesuatu perkara sesudah yang demikian itu’. Perkara dimaksud adalah rujuk. Maka Allah telah menjadikan wanita dimaksud, sebagai wanita yang hilang (tidak dapat lagi didekati oleh suami) dengan sebab jatuhnya talak tiga sekaligus, karena kalau (talak seperti itu) tidak jatuh dan tidak pula mempunyai akibat hukum niscaya tidaklah dia kehilangan isteri dan tidak pula dia menganiaya diri sendiri.

 Dan tidak pula Rasulallah saw mengharuskan Abdullah bin Umar untuk merujuk isteri yang telah ditalaknya pada waktu haidh dimana beliau saw bersabda: ‘Suruh dia merujuk isterinya’. Ini juga menunjukkan bahwa talak yang berdasarkan sunnah atau tidak berdasarkan sunnah dihukumkan jatuh dan dialah madzhab para fuqaha dan ulama-ulama Islam pada umumnya. Tidak ada yang menyimpang dari mereka dalam masalah ini kecuali segelintir orang yang penentangannya itu tidak perlu diperhatikan”.
 
Berdasarkan keterangan dalam kitab Muqaddimah ini, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Menurut madzhab Maliki tidak boleh menjatuhkan talak tiga sekaligus, tetapi kalau itu terjadi maka talak dianggap sah dan berlaku sebagai talak tiga. Dalilnya ialah firman Allah dalam surat at-Thalaq ayat 2, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menjatuhkan talak dengan cara yang bukan sunnah, maka berarti ia telah menganiaya diri sendiri, dikarenakan ia tidak boleh kembali kepada istrinya itu, padahal sewaktu-waktu ia bisa saja berubah pikiran yakni bermaksud untuk kembali, namun hal itu sudah tidak mungkin dikarenakan oleh perbuatannya sendiri. Ini adalah bukti bahwa talak tiga sekaligus yang bukan menurut sunnah adalah terhitung talak tiga. 

Karena kalau cara yang seperti itu tidak sah dan tidak berlaku, maka tentulah ia tidak kehilangan isteri dan tidak pula teranggap menganiaya diri sendiri.Nabi saw menyuruh Ibnu Umar supaya ia kembali kepada istrinya yang diceraikan nya ketika tengah haid dan cerainya dihitung satu kali. Walaupun talaknya itu tidak menurut sunnah namun toh talaknya jatuh juga.

Dan dalam kitab Muqaddimah disebutkan juga bahwa fatwa seperti ini adalah fatwa para ulama ahli fiqih dan mayoritas ulama Islam. Yang keluar dari fatwa ini hanyalah segelintir orang yang tidak perlu diperhatikan.

Fatwa dalam madzhab Syafi’i:

– Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm jilid V/138 menyebutkan: “Allah swt telah berfirman ‘Talak itu dua kali, maka boleh kamu rujuk lagi secara patut atau melepaskannya dengan cara yang baik’. Allah swt juga berfirman ‘Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidaklah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain’. Dengan demikian Al-Qur’an tersebut menunjukkan –wallahu a’lam– bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, maka tidaklah mantan istrinya itu halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain. Maka apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya dengan ucapan ‘Engkau tertalak tiga’ menjadi haramlah ia baginya kecualai kalau sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.

Fatwa imam Syafi’i ini telah ditetapkan bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, sehingga suami tidak boleh rujuk lagi dan kalau itu dilakukan juga, maka rujuknya batal dan dia teranggap telah melakukan perkawinan yang tidak sah.

– Imam Nawawi dalam kitabnya Minhajut Thalibin berkata pada bab talak : “kalau seorang suami berkata: ‘Saya menceraikan engkau atau engkau tercerai’ dan ia meniatkan bilangan (dua atau tiga), maka jatuhlah dua atau tiga itu. Seperti ini pula pada lafadz kinayah”.
Fatwa imam ini jelas sekali bahwa talak ,baik yang sharih atau kinayah, kalau diniatkan berapa bilangannya, maka jatuhlah talak sesuai dengan bilangan yang diniatkannya. Contoh talak kinayah adalah ‘pulanglah engkau kerumah ibumu’, ia meniatkan perkataan itu untu menceraikan istrinya dan iapun meniatkan talak tiga, maka jatuhlah talak tiga.

Fatwa dalam madzhab Hambali:

Dalam madzhab ini talak tiga sekaligus juga terhitung talak tiga. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Kafi, sebuah kitab fiqih madzhab Hambali karangan Ibnu Qudomah terdiri dari 3 jilid besar. Dalam jilid II/803 beliau berkata sebagai berikut : “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak tiga’, maka jatuhlah talak tiga walaupun dia meniatkan talaq satu, karena lafadznya itu adalah nash kepada talaq tiga, tidak ada kemungkinan terhadap yang lain”.

Dan pada halaman 804, beliau berkata: “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak dengan sebenar-benar talak atau dengan seluruh talak atau dengan talak yang terbanyak atau dengan talak yang terakhir’, maka tertalaklah istrinya itu dengan talak tiga. Dan jika sang suami berkata: ‘Engkau tetralak sebanyak bilangan air atau sebanyak atau sebanyak bilangan angin atau sebanyak bilangan tanah atau seperti bilangan seribu’, maka tertalak pula istrinya itu dengan talak tiga”.
Demikianlah dalil-dalil hadits dan fatwa para imam madzhab yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus dan yang dijadikan dalil oleh sebagian besar kaum muslimin.

Dalil-dalil mereka yang membantah dan jawabannya:

Dalil-dalil yang dikemukakan tadi dan fatwa para imam madzhab telah menerangkan bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus ini jatuh sebagai talak tiga. Namun demikian ada juga beberapa kelompok yang tidak setuju dengan dalil dan fatwa tadi dan mengatakan talak tiga yang dikatakan sekaligus hanyalah jatuh satu. Golongan ini mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah dan muridnya yaitu Ibnul Qayyim al-Jauziyah, yang juga berdalil baik dari hadits maupun fatwa para sahabat.

Mereka yang menyetujui kesepakatan imam madzhab –bahwa talak tiga sekaligus akan jatuh juga sebagai talak tiga– itu memberikan tanggapan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim itu adakala:

a. Harus dipahami dengan prinsip ‘metode penggabungan dalil’ agar tidak sampai menggugurkan dalil yang lain. Karena hal ini memang masih memiliki kemungkinan penggabungan dalil untuk dilakukan. Jadi bukan dengan sporadis menggunakan dalil secara lahiriyah (tekstual), sehingga mengakibatkan gugurnya dalil-dalil lain, yang tingkat validitasnya justru sangat tinggi ditinjau dari ilmu musthalahul hadits.

b. Dalil yang diajukan dua imam untuk menyanggah jatuhnya talak tiga sekaligus, terdapat beberapa cacat atau kritikan terhadap sanad hadits sehingga tidak layak dimajukan untuk sebagai dalil.

Berikut ini beberapa dalil mereka dan jawabannya:

1.
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata: “Pada masa Rasulallah saw dan Abubakar serta dua tahun masa pemerintahan Umar bin Khattab diputuskan bahwa talak tiga itu jatuh satu. Selanjutnya Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia suka terburu-buru pada urusan yang masih bisa pelan-pelan. Ada baiknya jika saya teruskan saja kehendak mereka itu’. Maka Umar pun meluluskan kehendak mereka”.
Mereka berkata: Bukankah jelas sekali dalam hadits ini bahwa talak tiga dimasa Rasulallah saw dan Abubakar diputuskan sebagai talak satu? Bukankah akan jauh lebih baik kalau keputusan itu yang kita ikuti dan amalkan?

Jawaban:

Hadits diatas itu shahih, karena ia termaktub dalam kitab shahih Muslim. Akan tetapi perlu diingat bahwa itu adalah ucapan Ibnu Abbas, bukan ucapan Nabi saw dan bukan pula takrirnya. Kalau ucapan seorang sahabat sejalan dan tidak bertentangan dengan hadits atau takrir Nabi saw, maka jelaslah bahwa kita harus memakai dan mengamalkannya. Apa yang telah disampaikan oleh Ibnu Abbas masalah ‘Talak tiga yang diucapkan sekaligus jatuh talak satu’ bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, seperti dalil-dalil yang telah kami kemukakan, yaitu:

–Hadits riwayat imam Bukhori dari Aisyah ra yang berkata: “Bahwa seorang lelaki mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus. Maka kawinlah mantan istrinya itu (dengan lelaki yang lain). Suaminya yang kedua itupun lalu mentalaknya. Maka ditanyalah Nabi saw: ‘Apakah ia halal untuk suaminya yang pertama’? Nabi saw menjawab: ‘Tidak, sehingga suaminya yang kedua itu merasakan manisnya sebagaimana telah dirasakan oleh suaminya yang pertama’”.

– Rasulallah saw membenarkan Umar al-Ajlani yang menceraikan istrinya dengan ucapan talak tiga.
– Rasulallah saw membenarkan tindakan Abu Umar bin Hafash yang menceraikan istrinya Fathimah binit Qais dengan mengirimkan surat talak tiga sekaligus.
– Aisyah ra dan Abu Hurairah ra serta Ibnu Abbas sendiri membenarkan bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh tiga.
– Dalam kitab Al-Umm jilid V/138 diterangkan Ibnu Abbas sendiri memfatwakan bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga.
– Dalam kitab Al-Muwattha jilid II/79 dan juga dikitab Al-Umm, diterangkan juga tentang fatwa Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki yang mentalak istrinya dengan talak 100, maka Ibnu Abbas berkata: istrinya tertalak tiga sekaligus, sedangkan selebihnya 97 harus ditinggalkan.

Dengan demikian dalil ucapan Ibnu Abbas bahwa talak tiga dimasa Rasulallah saw dan Abubakar ra… jatuh satu, bertentangan dengan hadits-hadits yang telah dikemukakan. Karena adanya pertentangan ini para ulama tidak memakai dhohir ucapan tersebut, yang menyebabkan pertentangan dengan ucapan Ibnu Abbas yang lain. Karena itulah para ulama melakukan metode penggabungan (thariqatul jami’) antara beberapa ucapan ibnu Abbas kepada satu makna yang bisa sejalan dengan ucapan yang lain.
Mengenai ucapan Ibnu Abbas ‘talak tiga sekaligus jatuh satu’, Imam Nasa’i menjelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan ucapan Ibnu Abbas bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh satu adalah talak yang dijatuhkan tiga kali dengan cara berulang-ulang pada satu tempat. Umpamanya seorang mengatakan: ‘Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau’. Talak yang seperti ini hanyalah ‘jatuh satu’, karena ucapan talak yang kedua dan ketiga dianggap sebagai ta’kid (penguatan) saja terhadap ucapan talak yang pertama”.

Didalam kitab Subulus Salam jilid III/172 disebutkan salah satu jawaban terhadap ucapan Ibnu Abbas. Jawaban yang dimaksud adalah: “Dahulu dimasa permulaan Islam orang-orangnya masih diakui jujur dalam semua ucapan dan dakwaannya. Kalau ada diantara mereka yang mentalak dengan ‘engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak’ lalu dia mengatakan bahwa ucapannya yang kedua dan ketiga hanya sebagai ta’kid belaka, maka diterimalah ucapannya itu karena memang pada zaman itu orang-orangnya selalu bertindak benar dan jujur.

 Namun selanjutnya Umar melihat ada perubahan pada perilaku manusia setelah dua tahun masa pemerintahannya. Banyak yang tidak jujur dan mendakwakan sesuatu yang tidak benar. Karenanya beliau berpandangan agar apa yang diucapkan secara dhohir, maka itulah yang dipakai. Sedangkan dakwaan bahwa ‘dalam hati mereka tidak memaksudkan demikian’ tidak lagi diterima oleh Umar. Maka ucapan orang yang mentalak dengan ‘engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak’ walaupun dia mendakwa bahwa ucapannya yang kedua dan ketiga hanya sebagai ta’kid belaka, tidaklah dipedulikan oleh Umar. Beliau langsung hukumkan sebagai ‘talak tiga’.

Jawaban ini sangat disetujui oleh Imam Qurtubi. Bahkan Imam Nawawi berkata: ‘Inilah jawaban yang paling sahih dalam masalah ini’ “.

2. Dalil lain yang diajukan oleh golongan yang tidak setuju talak tiga sekaligus adalah: Hadits riwayat Ahmad dan Abu Ya’la:

“Dari Ibnu Abbas dari Rukanah bahwasanya dia telah mentalak istrinya tiga kali disatu majlis, maka diapun sangat sedih. Lalu dia ditanya oleh Nabi saw, tentang bagaimana dia mentalaknya. Rukanah menjawab: ‘Tiga kali dalam satu majlis’. Mendengar itu Nabi saw bersabda: ‘Hanyalah yang demikian itu talak satu, rujuklah pada istrimu’”. Mereka mengatakan: Bukankah hadits ini jelas-jelas menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu?

Jawaban:

Kalau kita membaca hadits riwayat Ahmad dan Abu Ya’la jelas menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu. Tetapi menurut penelitian jumhur ulama, hadits tersebut adalah hadits mungkar, yakni hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak dipercayai, sehingga tidak layak dijadikan dasar hukum masalah tersebut.

Dalam kitab Ahkamus Syari’atil Islamiyah terdapat penegasan sebagai berikut:

“Berkata jumhur ulama dalam rangka menolak pengambilan dalil dengan hadits ini: ‘Sesungguhnya dia adalah hadits mungkar karena menyalahi riwayat orang-orang terpercaya sebagaimana dikatakan oleh Abubakar ar-Rozi dan Al-Kamal Ibnu Hammam dalam kitab Al-Fathu ‘alal Hidayah’”.
 
Adapun riwayat orang-orang yang bisa dipercaya ialah sebuah hadits yang tersebut dalam kitab Al-Umm jilid V/317 sebagai berikut: “Dari Nafi’ bin Ajir bin Abdi Yazid bahwasanya Rukanah bin Abdi Yazid menceraikan istrinya Suhaimah Al-Mazniyyah dengan ‘al-battah (cerai putus)’. Kemudian ia mendatangi Nabi saw lalu berkata: ‘Saya telah menceraikan istri saya bernama Suhaimah dengan al-battah. Demi Allah saya tidak memaksudkan kecuali untuk talak satu’. Nabi saw bersabda: ‘Demi Allah, tidak ada maksudmu kecuali talak satu’? Rukanah menjawab: ‘Demi Allah, tidak ada maksud saya kecuali satu’. Maka Nabi pun mengembalikan istrinya itu kepadanya (dalam arti diberi izin untuk rujuk). Lalu pada masa khalifah Umar bin Khattab istrinya itu diceraikan untuk kedua kali dan pada masa Utsman bin Affan diceraikan lagi untuk ketiga kali’”.

Dalam riwayat ini tampak bahwa Rukanah menceraikan istrinya dengan ucapan ‘saya putus habiskan hubungan saya dengan engkau’. Ini berarti ada dua riwayat tentang bagaimana Rukanah menceraikan istrinya. Riwayat pertama adalah dengan talak tiga sekaligus, sedangkan riwayat lainnya adalah dengan al-battah (talak putus). Lalu manakah yang benar dari dua riwayat ini? Menurut imam Abu Daud riwayat tentang Rukanah yang menceraikan istrinya dengan al-battah lebih sahih, karena orang yang meriwayatkan hadits dengan al-battah itu adalah familinya, orang yang serumah dengan dia dan orang yang lebih mengetahui hal-ihwalnya.

3. Ada juga yang mengajukan dalil hadits riwayat Abu Daud yang tercantum dalam kitab Subulus Salam jilid III/172 sebagai berikut : “Dari Ibnu Abbas ra dia berkata: ‘Ayah Rukanah mentalak ibu Rukanah, lalu Nabi saw bersabda: Rujuklah pada istrimu itu’. Ayah Rukanah berkata: ‘Sesungguhnya aku mentalaknya tiga kali’. Nabi saw bersabda: ‘Aku telah tahu itu, rujuklah pada istrimu’”.

Dan hadits yang senada diatas, yang tercantum dalam kitab Subulus Salam berikut ini: “Dan lafadz hadits imam Ahmad dari Ibnu Abbas berbunyi: ‘Ayah Rukanah stelah menceraikan istrinya tiga kali pada satu majlis, maka ia pun sedih. Lalu Rasulallah saw bersabda:’Itu hanyalah talak satu’ “.
Mereka yang mengajukan dalil dua hadits ini berkata: Bukankah Nabi saw tidak mengakui talak tiga sekaligus melainkan sang suami disuruh rujuk kepada istrinya yang ditalak tiga sekaligus itu?

Jawaban:

Dua hadits diatas memang tersebut dalam kitab Subulus Salam dan maknanya jelas menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu. Tetapi penulis kitab Subulus Salam itu sendiri mengomentari derajad kedua hadits dimaksud dengan ucapan: “Dalam sanad kedua hadits itu terdapat seorang yang bernama Ibnu Ishaq dan ia masih dipertanyakan”. Demikian pula dengan Az-Dzahabi dalam kitabnya Mizanul I’tidal jilid III/471 menerangkan bahwa Ibnu Ishaq itu adalah pembohong (kazzab). Juga dari sisi matan (kandungan redaksi), kedua hadits yang didalam sanadnya terdapat Ibnu Ishaq itu sangatlah kacau, karena disitu dikatakan bahwa ‘ayah Rukanah menceraikan ibu Rukanah’padahal menurut hadits-hadits lain yang kuat dan sahih, Rukanah sendirilah yang menceraikan istrinya, bukan ayah Rukanah. 

Dengan demikian kedua hadits ini adalah dhaif dan tidak layak diajukan sebagai dalil penegakan hukum, juga berlawanan dengan hadits-hadits yang telah dikemukakan. Wallahu a’lam.

Share :

0 Response to "BAB-7O. Hukum Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus"

Posting Komentar