BAB-9D. Hadits-Hadits Tentang Legalitas/Pembolehan Tawassul / Istighotsah


  Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji beberapa contoh hadits ,berikut ini, dalam beberapa kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang menjadi landasan legalitas tawassul/ istighotsah terhadap Rasulallah saw. dan para hamba Allah yang sholeh. Dengan adanya dalil-dalil ini kita akan lebih mantep lagi atas legalitas, manfaat dan hikmah dari tawasuul dan tabarruk tersebut.

Hadits-hadits yang berkaitan dengan Tawassul/istighotsah:
 
– Riwayat yang mengisahkan tawassulnya Nabi Yusuf as kepada Rasulallah saw. , waktu beliau didalam sumur,At-Tsa’labi mengisahkan:
 
“Pada keempat harinya waktu Nabi Yusuf a.s. berada didalam sumur, Jibril a.s. mendatanginya dan bertanya: ‘Hai anak siapakah yang melempar engkau kesumur’? Jawab Yusuf as: ‘Saudara-saudaraku’. Jibril as. bertanya lagi: Mengapa? Yusuf as berkata: ‘Mereka dengki karena kedudukanku didepan ayahku’. Jibril as. berkata: ‘Maukah engkau keluar darisini’? Yusuf a.s.berkata mau. Jibril as berkata: ‘Ucapkanlah (do’a pada Allah swt.) sebagai berikut’: ‘Wahai Pencipta segala yang tercipta, Wahai Penyembuh segala yang terluka, Wahai Yang Menyertai segala kumpulan, Wahai Yang Menyaksikan segala bisikan, Wahai Yang Dekat dan Tidak berjauhan, Wahai Yang Menemani semua yang sendirian, Wahai Penakluk yang Tak Tertakluk kan, Wahai Yang Mengetahui segala yang gaib, Wahai Yang Hidup dan Tak Pernah Mati, Wahai Yang Menghidupkan yang mati,Tiada Tuhan kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, aku bermohon kepada-Mu Yang Empunya pujian, Wahai Pencipta langit dan bumi, Wahai Pemilik Kerajaan, Wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan, aku bermohon agar Engkau sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, berilah jalan keluar dan penyelesaian dalam segala urusan dan dari segala kesempitan, Berilah rezeki dari tempat yang aku duga dan dari tempat yang tak aku duga ’ “.

Lalu Yusuf a.s. mengucapkan do'a itu. Allah swt. mengeluarkan Yusuf a.s. dari dalam sumur, menyelamatkannya dari reka-perdaya saudara-saudaranya. Kerajaan Mesir didatangkan kepadanya dari tempat yang tidak diduganya”. ( At Tsa’labi 157, Fadhail Khamsah 1:207).

Lihat riwayat ini, Nabi Yusuf as. diajari oleh Jibril as. untuk berdo’a pada Allah swt. agar bisa cepat keluar dari sumur dengan sholawat serta tawassul kepada Rasulallah saw.dan keluarganya. Begitu juga riwayat Nabi Adam as. yang telah kami kemukakan sebelumnya, yang mana Rasulallah saw. dan keluarganya ini belum dilahirkandialam wujud ini !

– Do’a masih akan terhalang bila orang yang berdo’a tersebut tanpa bertawassul dengan bersholawat pada Nabi saw.. Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib kw. berkata: ‘Setiap do’a antara seorang hamba dengan Allah selalu diantarai dengan hijab (penghalang, tirai) sampai dia mengucapkan sholawat pada Nabi saw.. Bila ia membaca sholawat, terbukalah hijab itu dan masuklah do’a.’ (Kanzul ‘Umal 1:173, Faidh Al-Qadir 5:19)

– Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib kw. juga berkata, Rasulallah saw. bersabda: “Setiap do’a terhijab (tertutup) sampai membaca sholawat pada Muhammad dan keluarganya”. ( Ibnu Hajr Al-Shawaiq 88 )

– Juga ada riwayat hadits sebagai berikut: “Barangsiapa yang melakukan sholat dan tidak membaca shalawat padaku dan keluarga (Rasulallah saw.), sholat tersebut tidak diterima (batal)”. (Sunan Al- Daruqutni 136)

– Mendengar sabda Nabi saw. ini para sahabat diantaranya Jabir Al-Anshori berkata: ‘Sekiranya aku sholat dan didalamnya aku tidak membaca sholawat pada Muhammad dan keluarga Muhammad aku yakin sholatku tidak di terima’. (Dhahir Al-Uqba : 19)

– Begitu juga Imam Syafi’i dalam sebagian bait syairnya mengatakan: “Wahai Ahli Bait (keluarga) Rasulallah, kecintaan kepadamu diwajibkan Allah dalam Al-Qur’an yang diturunkan, Cukuplah petunjuk kebesaranmu, Siapa yang tidak bersholawat (waktu sholat) padamu tidak diterima sholatnya.... “ .

Banyak hadits yang meriwayatkan agar do’a kita dikabulkan oleh Allah swt. dengan bertahmid dan bersholawat dahulu sebelum memulai membaca do’a. Begitu juga banyak riwayat bagaimana cara kita bersholawat kepada Rasulallah saw. dan keluarganya serta manfaatnya sholawat itu. Tidak lain semua itu termasuk tawassul/wasithah pada Rasulallah saw. dan keluarganya, bila tidak demikian dan tidak ada manfaatnya, maka orang tidak perlu menyertakan/menyebut nama beliau saw. dan keluarganya waktu berdo’a pada Allah swt.!

- Dari Ustman bin Hunaif yang mengatakan: “Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (buta matanya) kepada Nabi saw. Lantas lelaki itu mengatakan kepada Rasulllah; ‘Berdo’alah kepada Allah untukku agar Dia (Allah swt) menyembuhkanku!’. Kemudian Rasulallah bersabda: ‘Jika engkau menghendaki maka aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)’. Kemudian dia (lelaki tadi) berkata: ‘Mohonlah kepada-Nya (untukku)!’. Rasulallah memerintahkannya untuk mengambil air wudhu, kemudian ia berwudhu dengan baik lantas melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia (lelaki tadi) membaca do’a tersebut:
 
‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang meng- hampiri-Mu, demi Muhammad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku telah datang menghampiri-mu untuk menjumpai Tuhan-ku dan meminta hajat-ku ini agar terkabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafa’at bagiku’.

Utsman bin Hunaif berkata; ‘Demi Allah, belum sempat kami berpisah, dan belum lama kami berbicara, sehingga laki-laki buta itu menemui kami dalam keadaan bisa melihat dan seolah-olah tidak pernah buta sebelumnya". (HR. Imam at-Turmudzi dalam “Sunan at-Turmudzi” 5/531 hadits ke-3578; Imam an-Nasa’i dalam kitab “as-Sunan al-Kubra” 6/169 hadits ke-10495; Imam Ibnu Majah dalam “Sunan Ibnu Majah” 1/441 hadits ke-1385; Imam Ahmad dalam “Musnad Imam Ahmad” 4/138 hadits ke-16789; al-Hakim an-Naisaburi dalam “Mustadrak as-Shohihain” 1/313; as-Suyuthi dalam kitab “al-Jami’ as-Shoghir” halaman 59, Sunan Ibnu Majah, jilid 1, hal 331; Mustadrak al-Hakim, jilid 1, hal 313 ; Talkhish al-Mustadrak, adz-Dzahabi dan sebagainya. Sehingga dari situ, Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihannya pula ).

– Syeikh Ja'far Subhani melakukan kajian tentang sanad hadits diatas ini didalam bukunya yang berjudul Ma'a al-Wahabiy yinfi Khuthathihim wa 'Aqa'idihim. Dia berkata, "Tidak ada keraguan tentang keshohihan sanad hadits ini. Bahkan, ulama yang dipercaya oleh kalangan Wahabi yaitu Ibnu Taimiyyah mengakui keshohihan sanad hadits ini, dengan mengatakan, 'Sesungguhnya yang dimaksud dengan nama Abu Ja'far yang terdapat di dalam sanad hadits ini adalah Abu Ja'far al-Khathmi. Dia seorang yang dapat dipercaya.’

– Raffa'i –seorang penulis golongan Wahabi abad ini– yang selalu berusaha mendhaifkan/melemahkan hadits-hadits yang khusus berkaitan dengan tawassul dia pun menshohihkan hadits diatas ini. Dia berkata tentang hadits ini: “Tidak diragukan bahwa hadits ini shahih dan masyhur. Telah terbukti tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa seorang yang buta dapat melihat kembali dengan perantaraan do’a Rasulallah saw..” (Al-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, hal 158).

Raffa’i berkata didalam kitabnya ini, "Hadits ini telah diriwayatkan oleh Nasa'i, Baihaqi, Turmudzi dan Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya. Zaini Dahlan, didalam kitabnya Khulashah al-Kalam, menyebutkan hadits ini beserta dengan sanad-sanadnya yang shohih yang kesemuanya berasal dari Bukhari didalam tarikh-nya, serta Ibnu Majah dan Hakim didalam Mustadrak mereka berdua.

 Jalaluddin as-Suyuthi juga menyebutkan hadits ini didalam kitabnya al-Jami' (Kasyf al-Irtiyab, hal 309, menukil dari kitab Khulashah al-Kalam. dan At-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, hal 66).
Walaupun Raffa’i hanya mengatakan orang buta tersebut bisa melihat dengan perantaraan do’a Rasulallah saw. toh dia mengakui kesohihan hadits yang berkaitan dengan tawassul ini ! Yang sudah pasti orang buta tersebut berdo’a kepada Allah swt. sambil bertawassul dan menyertakan nama Rasulallah saw. dalam do’anya dan beliau saw. sendiri telah mengajarkan kepadanya bagaimana cara berdo’a kepada Allah swt..!

Apakah Rasulallah saw. akan mengajarkan kepada orang buta itu sesuatu yang berbau kesyirikan atau kekufuran? Mengapa Rasulallah saw. memerintahkan kepada orang buta tersebut agar menyebutkan nama beliau saw. didalam do’anya, kalau semuanya ini tidak mempunyai keistemewaan?

Anehnya, sebagian pengikut Wahabi menyatakan bahwa tawassul/istighotsah semacam itu perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan Maha Mendengar dan Mengetahui (Allah swt). Mereka berkata: “Kenapa kita harus berdo’a melalui orang dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan do’anya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui atas do’a para hamba-Nya?”.

Justru pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab oleh golongan pengingkar, yang berpikiran semacam itu adalah: Mengapa Rasulallah saw. menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan, “…Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)”, apakah Nabi –makhluk kekasih Ilahi itu– tidak mengerti bahwa Allah swt. Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?

Dari hadits di atas juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bagaimana Nabi mengajarkan cara bertawassul kepada lelaki terkena musibah tersebut. Dan juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bersumpah atas nama pribadi Nabi‘Bi Muhammadin’ adalah hal yang diperbolehkan (legal menurut syariat Islam), begitu juga dengan kedudukan (jah) nabi Muhammad saw. yang tertera dalam kata ‘Nabiyyurrahmah’. Jika tidak maka sejak semula Nabi saw. akan menegur lelaki tersebut. Jadi tawassul lelaki tersebut melalui pribadi Muhammad –bukan hanya do’a Nabi– yang sekaligus atas nama sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Muhammad bin Abdillah saw.

– Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulallah saw. pernah menyatakan:

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) maka hendaknya mengatakan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi para pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan ber bangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridho-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada dzat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu’. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat ”. (Lihat: Kitab “Sunan Ibnu Majah”, 1/256 hadits ke-778 bab berjalan untuk melakukan shalat)

Dari hadits diatas dapat diambil pelajaran bahwa, Rasulallah saw. mengajarkan kepada kita bagaimana kita berdo’a untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (dzat) para peminta do’a dari para manusia sholeh dengan ungkapan ‘Bi haqqi Saailiin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu), Rasulallah saw. disitu tidak menggunakan kata ‘Bi haqqi du’a Saailiin ‘alaika’ (demi do’a para pemohon kepada-Mu), tetapi langsung menggunakan ‘diri pelaku perbuatan’ (menggunakan isim fa’il). Dengan begitu berarti Rasulallah saw. membenarkan –bahkan mengajarkan– bagaimana kita bertawassul kepada diri dan kedudukan para manusia sholeh kekasih Ilahi (wali Allah) –yang selalu memohon kepada Allah swt.– untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah swt. dalam masalah permintaan syafa’at, permohonan ampun, meminta hajat dan sebagainya.

– Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan; ketika Fathimah binti Asad meninggal dunia, Rasulullah saw. datang dan duduk disisi kepalanya sembari bersabda: ‘Rahimakillah ya ummi ba’da ummi‘ (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu [kandung]-ku). Kemudian beliau saw. menyebutkan pujian terhadapnya, lantas mengkafani- nya dengan jubah beliau. Kemudian Rasulallah memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayyub al-Anshari, Umar bin Khattab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Kemudian mereka menggali liang kuburnya. Sesampai di liang lahat, Rasulallah saw. sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan menggunakan tangan beliau saw.. Setelah selesai (menggali lahat), kemudian Rasulallah saw. berbaring disitu sembari berkata: ‘Allah Yang menghidupkan dan mematikan. Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah mati. Ampunilah ibuku Fathimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku”.(Lihat: Kitab al-Wafa’ al-Wafa’)

- Hadits yang serupa diatas yang diketengahkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath. Rasulallah saw. bertawassul pada dirinya sendiri dan para Nabi sebelum beliau saw. sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, ketika Fathimah binti Asad isteri Abu Thalib, bunda Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw. wafat, Rasulallah saw. sendirilah yang menggali liang-lahad. Setelah itu (sebelum jenazah dimasukkan ke lahad) beliau masuk kedalam lahad, kemudian berbaring seraya bersabda:
 
“Allah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah Allah yang Maha Hidup. Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu kepada ibuku – panggilan ibu, karena Rasulallah saw. ketika masih kanak-kanak hidup dibawah asuhannya– lapangkanlah kuburnya dengan demi Nabi-Mu (yakni beliau saw. sendiri) dan demi para Nabi sebelumku. Engkaulah, ya Allah Maha Pengasih dan Penyayang”. Beliau saw. kemudian mengucapkan takbir empat kali. Setelah itu beliau saw. bersama-sama Al-‘Abbas dan Abubakar ,radhiyallahu ‘anhumaa, memasukkan jenazah Fathimah binti Asad kedalam lahad. ( At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath.)

Pada hadits itu Rasulallah saw. bertawassul disamping pada diri beliau sendiri juga kepada para Nabi sebelum beliau saw.! Dalam hadits itu jelas beliau saw. berdo’a kepada Allah swt. sambil menyebutkan dalam do’anya demi diri beliau sendiri dan demi para Nabi sebelum beliau saw. Kalau ini bukan dikatakan sebagai tawassul, mengapa beliau saw. didalam do’anya menyertakan kata-kata demi para Nabi ? Mengapa beliau saw. tidak berdo’a saja tanpa menyebutkan ...demi para Nabi lainnya ?

– Dalam kitab Majma’uz-Zawaid jilid 9/257 disebut nama-nama perawi hadits tersebut, yaitu Ruh bin Shalah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Ada perawi yang dinilai lemah, tetapi pada umumnya adalah perawi hadit-hadits shohih. Sedangkan para perawi yang disebut oleh At-Thabrani didalam Al-Kabir dan Al-Ausath semuanya baik (jayyid) yaitu Ibnu Hiban, Al-Hakim dan lain-lain yang membenarkan hadits tersebut dari Anas bin Malik. Selain mereka terdapat juga nama Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan hadits itu secara berangkai dari Jabir. Ibnu ‘Abdul Birr meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Abbas dan Ad-Dailami meriwayatkannya dari Abu Nu’aim. Jadi hadits diatas ini diriwayatkan dari sumber-sumber yang saling memperkuat kebenarannya.

Hadits di atas jelas sekali bagaimana Rasulallah bersumpah demi kedudukan (jah) yang beliau saw. miliki, yaitu kenabian, dan kenabian para pendahulunya yang telah wafat, untuk dijadikan sarana (wasilah) pengampunan kesalahan ibu (angkat) beliau, Fathimah binti Asad. Dan dari hadits di atas juga dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Rasulallah saw. memberi ‘berkah’ (tabarruk) liang lahat itu untuk ibu angkatnya dengan merebahkan diri di sana, plus mengkafani ibunya tersebut dengan jubah beliau.

– Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qoorib melantunkan pujiannya terhadap Rasulallah saw. dimana dalam pujian tersebut juga terdapat muatan permohonan tawassul kepada Rasulullah saw. (Kitab Fathul Bari 7/137, atau kitab at-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawassul karya ar-Rifa’i hal. 300)

Penjelasan-penjelasan semacam inilah yang tidak dapat dipungkiri oleh kaum muslimin manapun, terkhusus para pengikut sekte Wahabisme. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah”dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan sebagainya telah melegalkan tawassul sesuai dengan hadits-hadits yang ada. (Kitab “at-Tawassul wal Wasilah” karya Ibnu Taimiyah halaman 144-145).

Walaupun beberapa hadits di atas secara tersirat telah membuktikan legalitas tawassul terhadap para nabi terdahulu dan para manusia sholeh yang telah mati, namun mungkin masih menjadi pertanyaan di benak kaum muslimin, adakah dalil yang dengan jelas memperbolehkan tawassul/ istighotsah terhadap orang yang dhahirnya telah wafat? Marilah kita ikuti kajian selanjutnya.

Prilaku Salaf Sholeh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah:

Kita semua mengetahui bahwa para sahabat, tabi’in dan tabiut at-tabi’in adalah termasuk dalam golongan salaf sholeh dimana mereka hidup sangat dekat dengan zaman penurunan risalah Islam. Terkhusus para sahabat yang mendapat pengajaran langung dari Rasulullah saw. dimana setiap perkara yang tidak mereka pahami langsung mereka tanyakan dan langsung mendapat jawabannya dari baginda Rasulallah saw.. Salah satu dari sekian perkara yang menjadi bahan kajian kita kali ini adalah, bagaimana pemahaman para sahabat berkaitan dengan konsep istighotsah /tawassul yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw.

Disini kita akan menunjukkan beberapa riwayat yang menjelaskan pemahaman Salaf Sholeh –yang dalam hal ini mencakup para sahabat mulia Rasul saw.– berkaitan dengan konsep tersebut, dan praktek mereka dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita akan memberikan beberapa contoh seperti di bawah ini:

– Dahulu Rasulullah saw. mengajarkan seseorang tentang tata cara memohon kepada Allah swt. dengan menyeru Nabi untuk bertawassul kepadanya, dan meminta kepada Allah agar mengabulkan syafa’atnya (Nabi) dengan mengatakan:

“يا محمد يا رسول الله إني أتوسل بك إلي ربي في حاجتي لتُقضي لي اللهم فشفعه فيٍ”َ

Artinya: (“Wahai Muhammad, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untuk ku. Ya Allah, terimalah bantuannya padaku”). (Kitab “Majmu’atur Rasa’il wal Masa’il” karya Ibnu Taimiyah 1/18).

Jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah lelaki muslim yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasulallah saw., serta pernah belajar dari beliau, yang semua itu adalah memenuhi kriteria sahabat menurut ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah. Mari kita teliti dan renungkan kata demi kata dari ajaran Rasulallah saw. terhadap salah seorang sahabat tersebut, sewaktu beliau mengajarinya tata cara bertawassul melalui diriMuhammad sebagai Rasulullah saw., satu ‘kedudukan’ (jah) tinggi disisi Allah. Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut sekte Wahabi memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.

Golongan Salafisme melarang dan mengafirkan orang bertawassul dengan pribadi yang telah wafat, dan mereka juga melarang orang tawassul dengan memanggil 'Yaa Muhammad... .'. Imamnya golongan Salafisme ,Muhamad ibnu Abdul-Wahhab, melarang/mengharamkan tawassul dengan cara ini merujuk dari kitab at-Tawassul wa al Wasilah oleh Ibnu Taimiyah. Padahal dikitab lain karangan ibnu Taimiyah yang berjudul al Kalim at-Thayyibterbitan al Maktab al Islami, Cet. Ke-5 tahun 1405 H/1985 menyarankan bagi orang-orang yang terkena penyakit semacam kelumpuhan (al Khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkan: “Yaa Muhammad…”. Dengan demikian apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab Tawassul wa al Wasilah berlawanan sendiri dengan apa yang dia tulis dalam kitabnya al Kalim at-Thayyib.

Begitu banyak kitab yang ditulis untuk membantah paham Salafisme misalnya kitab yang berjudul ar-Raddu al Muhkam al Matin karya seorang muhaddits dari Maroko yaitu Syekh Abdullah al Ghammari dan kitab yang berjudul al Maqalat as-Sunniyah fi Kasyfi Dhalalat Ahmad ibn Taimiyah karya muhaddits daratan Syam Syekh Abdullah al Harari. Kitab yang terakhir disebut ini diberi judul demikian, karena Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil pahaman ,dalam mengharamkan tawassul kecuali dengan orang yang hidup dan yang hadir, dari kitab-kitab Ibnu Taimiyah (W. 728 H).
Mengenai tawassul kepada pribadi yang telah wafat, ikutilah kajian berikutnya.

- Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Anas bin Malik :

عَنْ أنَسِ, أنَّ عُمَرَبْنَ الخَطَّابِ كَانَ إذَاقُحِـطُوْا إستََسْـقََى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ فَقَالَ: اللهُـمَّ إنَّـا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا وَإنَّا نَتَوَسَّلُ إلَيْكَ بَعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ (رواه البخاري)

Artinya: "Bahwasanya jika terjadi musim kering yang panjang, maka Umar bin Khattab memohon hujan kepada Allah dengan bertawassul dengan Abbas Ibnu Abdul Muthalib. Dalam do’anya ia berkata; ‘Ya Allah, dulu kami senantiasa bertawassul kepada-Mu dengan Nabi saw. dan Engkau memberi hujan kepada kami. Kini kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka berilah hujan pada kami’. Anas berkata; ‘Maka Allah menurunkan hujan pada mereka’ ”. (Lihat: Kitab “Shohih Bukhari” 2/32 hadits ke-947 dalam Bab Shalat Istisqo’)

Perbuatan khalifah Umar dengan tawassul pada paman Nabi saw. tidak seorang pun dari sahabat Nabi yang mengingkari, mensyirikkan atau tidak membenarkan prakarsa khalifah ini. Khalifah Umar ra. yang sudah terkenal dikalangan kaum muslimin masih menyertakan paman Rasulallah saw. didalam do’anya kepada Allah swt., apalagi kita-kita ini.

- Imam an-Nawawi dalam kitab ‘al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab’ (Jilid: 5 Halaman: 68) dalam Kitabus-Shalat dan dalam Babus-Shalatul-Istisqo’ yang menukil riwayat bahwa Umar bin Khattab telah memohon do'a hujan melalui Abbas (paman Rasulallah) dengan menyatakan: ‘Ya Allah, dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkan hujan bagi kami ’. Kemudian turunlah hujan”. (Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa; Abu Zar’ah ad-Damsyiqi juga telah menyebutkan kisah ini dalam kitab sejarahnya dengan sanad yang shohih).

- Ibnu Hajar dalam kitab ‘Fathul Bari’ (Syarah kitab Shohih al-Bukhari) pada jilid:2 halaman: 399 dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan: “Dapat diambil suatu pelajaran dari kisah Abbas ini yaitu, dimustahabkan (sunah) untuk memohon hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait (keluarga) Nabi”.

- Ibnu Atsir dalam kitab ‘Usud al-Ghabah’ (Jilid: 3 Halaman: 167) dalam menjelaskan tentang pribadi (tarjamah) Abbas bin Abdul Mutthalib pada nomor ke-2797 menyatakan: “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan: 'Selamat atasmu wahai Penurun hujan untuk Haramain'. Saat itu para sahabat mengetahui, betapa keutamaan yang dimiliki oleh Abbas sehingga mereka mengutamakannya dan menjadikannya sebagai rujukan dalam bermusyawarah”.
 
- Dalam kitab yang sama ini disebutkan bahwa Muawiyah telah memohon hujan melalui Yazid bin al-Aswaddengan mengucapkan: ‘Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat). ’ Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad’. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah. Kemudian ia mengangkat kedua tangannya di-ikuti oleh segenap orang (yang berada di sekitanya). Maka mereka dianugerahi hujan sebelum orang-orang kembali kerumah masing-masing’.

Kami sayangkan lagi ada sebagian ulama yang mengakui keshohihan riwayat-riwayat yang berkaitan dengan tawassul dan tabarruk, tapi mereka berani memutar balik maknanya dan sampai-sampai berani melarang danmensyirikkan hal tersebut pada orang yang mengamalkannya!

Riwayat di atas memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Khalifah Umar –sahabat Rasulallah saw.– melakukan hal yang pernah diajarkan Rasulallah kepada para sahabat mulia beliau saw.. Perbuatan khalifah Umar ini juga sebagai bukti dibolehkannya tawassul kepada pribadi seseroang yang mulia.

Walaupun riwayat diatas menunjukkan bahwa Umar bin Khattab ra.bertawassul kepada pribadi yang masih hidup,akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis riwayat di atas dapat menjadi bukti bahwa bertawassul kepada yang telah wafat adalah ‘haram’ (entah karena alasan syirik atau bid’ah), karena tidak ada dalil baik dari firman Ilahi atau Sunnah Rasulallah saw. yang menyatakan kalau tawassul pada orang yang telah wafat itu haram,sedangkan pada orang yang masih hidup dibolehkan! Sebenarnya tawassul pada pribadi seseorang baik yang masih hidup maupun telah wafat itu inti/pokoknya adalah sama, yaitu berdo’a kepada Allah swt. sambilmenyertakan nama pribadi seseorang itu. Kalau ini dilarang berarti semua bentuk tawassul itu harus diharamkan juga.

Apakah golongan pengingkar ini lupa atau pura-pura lupa bahwa nabi Adam as. bertawassul pada Nabi saw. dan riwayat lainnya yang antara lain diriwayatkan oleh ulama yang mereka andalkan yaitu Syeikh Ibnu Taimiyyah, begitu juga mengenai tawassul Nabi Yusuf a.s kepada beliau saw., tawassul mereka pada Nabi saw. yang mana beliau bukannya sudah wafat malah belum dilahirkan dialam wujud ini dan tawassul Rasulallah saw. kepada para Nabi sebelum beliau saw.

Di tambah lagi ,berikut ini, terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat –sesuai dengan pemahaman mereka dari apa yang diajarkan Rasulallah saw.– juga melakukan tawassul kepada seseorang yang secara dhahir telah wafat. Yang jelas, riwayat di atas dengan tegas menjelaskan akan dibolehkannyatawassul/istighotsah dan menyangkal pendapat madzhab Wahabi dan pengikutnya yang mengatakan bahwa bertawassul adalah perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan –Maha Mendengar dan Maha Mengetahui– Allah swt.. Juga sekaligus menjelaskan legalitas tawassul melalui diri selain Rasulallah saw. (Abbas bin Abdul Mutthalib) dan kedudukan (sebagai paman manusia termulia) di hadapan Allah swt..

Tawassul kepada Rasulallah saw. dikala wafatnya:

- Abu Darda’ dalam sebuah riwayat menyebutkan:
“Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah. Beliau bersabda kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak perhatianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’. Selepas itu, dengan perasaan sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Lalu Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul. Selang beberapa lama, Hasan dan Husein (cucu Rasulallah saw) datang. Kemudian Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq jilid 7 Halaman: 137, Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar jilid: 1 Halaman: 208, Tahdzibul Kamal jilid: 4 Halaman: 289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Adz-Dzahabi Jilid: 1 Halaman 358)

Bilal menganggap ungkapan Rasulallah saw. dalam mimpinya sebagai teguran dari beliau saw., padahal secaradhohir beliau saw. telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah saw.? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat sebagaimana anggapan madzhab Wahabi bahwa yang telah wafat itu sudah tiada maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah itu. Apa yang dilakukan sahabat Bilal juga bisa dijadikan dalil atas ketidakbenaran paham Wahabisme –pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahhab– tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur sebagai- mana yang mereka pahami tentang hadits Syaddur Rihal.

Apakah Bilal khusus datang jauh-jauh dari Syam hanya sekedar berziarah dan memeluk pusara Rasulallah saw. tanpa mengatakan apapun (tawassul) kepada penghuni kubur tersebut? Sekarang mari kita lihat riwayat lain yang berkenaan dengan diperbolehkannya tawassul secara langsung kepada yang telah meninggal:

- “Masyarakat telah tertimpa bencana kekeringan di zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Bilal bin Harits –salah seorang sahabat Nabi– datang ke pusara Rasul dan mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah (banyak) yang binasa’. Rasul saw. menemuinya didalam mimpi dan memberitahu- kannya bahwa mereka akan diberi hujan (oleh Allah) ”. (Fathul Bari jilid 2 halaman 398, atau as-Sunan al-Kubra jilid 3 halaman 351)

Hadits-hadits diatas mencakup sebagai dalil tentang kebolehan tabarruk dan tawassul kepada orang yangdhahirnya telah wafat, hal itu telah dicontohkan oleh tokoh Salaf Saleh.
Apakah golongan pengingkar lupa siapa Bilal al-Habsyi? Apakah Bilal bukan sahabat mulia Rasulallah saw. yang tergolong Salaf Sholeh yang harus di-ikuti? Apakah mungkin Bilal lupa atau tidak tahu bahwa menangis di atas pusara, apalagi sambil meletakkan muka diatasnya tergolong syirik atau bid’ah (versi Wahabisme)? Entah siapa yang harus di-ikuti, fatwa Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri Wahabisme) seorang khalaf (lawan Salaf) yang melarang perbuatan itu, ataukah kita harus mencontoh apa yang dilakukan Bilal dan Abu Ayyub al-Anshari, yang keduanya tergolong sahabat mulia Rasulallah?

- Berkata al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Musa an-Nukmani dalam karyanya yang berjudul ‘Mishbah adz-Dzolam’; Sesungguhnya al-Hafidz Abu Said as-Sam’ani menyebutkan satu riwayat yang pernah kami nukil darinya yang bermula dari Khalifah Ali bin Abi Thalib yang pernah mengisahkan:
“Telah datang kepada kami seorang badui setelah tiga hari kita mengebumikan Rasulullah. Kemudian iamenjatuhkan dirinya ke pusara Rasulallah saw. dan membalurkan tanah (kuburan) di atas kepalanya seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau telah menyeru dan kami telah mendengar seruanmu. Engkau telah mengingat Allah dan kami telah mengingatmu. Dan telah turun ayat; ‘Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’ (QS an-Nisa: 64), dan aku telah mendzalimi diriku sendiri. Dan aku mendatangimu agar engkau memintakan ampun untukku. Kemudian terdengar seruan dari dalam kubur: ‘Sesungguhnya Dia (Allah) telah mengampunimu’ ”. (Kitab “Wafa’ al-Wafa’” karya as-Samhudi 2/1361)

Dari riwayat di atas menjelaskan bahwa; bertawassul kepada Rasulullah pasca wafat beliau adalah hal yang legal dan tidak tergolong syirik atau bid’ah. Bagaimana tidak? Sewaktu prilaku dan ungkapan tawassul/istighotsah itu disampaikan oleh si Badui di pusara Rasul –dengan memeluk dan melumuri kepalanya dengan tanah pusara– yang ditujukan kepada Rasulallah yang sudah dikebumikan, hal itu berlangsung di hadapan Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib. Dan khalifah Ali sama sekali tidak menegurnya, padahal beliau adalah salah satu sahabat terkemuka Rasulullah yang memiliki keilmuan yang sangat tinggi dimana Rasulullah pernah bersabda berkaitan dengan Ali bin Abi Thalib kw. sebagai berikut: ‘Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali’. (Kitab “Tarikh Baghdad” karya Khatib al-Baghdadi 14/321, dan dengan kandungan yang sama bisa dilihat dalam kitab “Shohih at-Turmudzi” 2/298).

Dalam Kitab “Mustadrak as-Shohihain” karya al-Hakim an-Naisaburi 3/124, ‘Ali bersama al-Qur’an dan al-Qur’an bersama Ali, keduanya tidak akan pernah terpisah hingga hari kebangkitan’. Dalam Kitab “Mustadrak as-Shohihain” 3/126, ‘Aku (Rasulallah saw.) adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya. Barangsiapa menghendaki (masuk) kota maka hendaknya melalui pintu gerbangnya’. Dalam Kitab Mustadrak as-Shohihain” 3/122, ‘Engkau (Ali) adalah penjelas kepada umatku tentang apa-apa yang mereka selisihkan setelah (kematian)-ku’. Dan masih banyak lagi riwayat mengenai Khalifah Ali kw.ini.

Jika tawassul/istighotsah terhadap orang yang telah wafat adalah syirik, bid’ah, tidak legal/dibolehkan (ghair syar’i), –sebagaimana yang di-isukan oleh kelompok golongan pengingkar– tidak mungkin sayidina Ali bin Abi Thalib kw. yang menjadi saksi perbuatan si Badui muslim akan berdiam diri yakni tidak melarangnya. Jika hal itutidak legal/dibolehkan (ghair syar’i) maka ada dua kemungkinan:

1. Khalifah Ali adalah sahabat yang tidak tahu apa-apa (bodoh) tentang hukum Islam, terkhusus masalah larangan bertawassul kepada orang yang telah wafat. Dimana dari ungkapan pada poin ini juga meniscayakan bahwa, Rasulallah saw. telah berbohong kepada kita (umatnya), bahwa ternyata sayidina Ali bukan pemilik keutamaan-keutamaan seperti hadits-hadits di atas. Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kemuliaan semacam itu lantas direkomendasikan oleh Rasulallah saw. yang dijuluki al-Amin (dipercaya) itu?

2- Hadits-hadits pujian Rasulallah terhadap pribadi Ali kw. itu benar. Dan diamnya Imam Ali atas perbuatan si Badui tadi membuktikan bahwa ber- tawassul/istighotsah terhadap orang yang dhahirnya telah wafat itu adalahlegal menurut syari’at Islam. Karena telah dipahami bahwa khalifah Ali kw. sebagai pintu gerbang ilmu Rasulallah saw., yang selalu bersama kebenar an, selalu bersama al-Qur’an dan yang diberi mandat Rasulallah saw. untuk menjelaskan hal-hal yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, setelah wafat Rasulallah saw.. 

Tentu, bagi seorang Ahlusunnah wal Jama’ah sejati, pasti ia akan memilih kemungkinan yang kedua ini. Karena kemungkinan yang pertama itu sangat berat resikonya didunia maupun di akhirat, terkhusus bagi pengaku Ahlus sunnah wal Jama’ah. Kecuali jika kita melakukan kesalahan sebagaimana apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan ulama Wahabi, mudah menvonis sebuah hadits yang tidak sesuai dengan doktrin akidahnya dengan vonis hadits lemah (dho’if), tanpa melakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu.

- Syeikh Abu Manshur As-Shabbagh dalam kitabnya Al-Hikayatul Masyhurah mengemukakan kisah peristiwa yang diceriterakan oleh Al-‘Utbah sebagai berikut:

“Pada suatu hari ketika aku (Al-‘Utbah) sedang duduk bersimpuh dekat makam Rasulallah saw., tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui. Didepan makam beliau itu ia berkata: ‘As-Salamu’alaika ya Rasulallah. Aku mengetahui bahwa Allah telah berfirman: Sesungguhnya jika mereka ketika berbuat dhalim terhadap diri mereka sendiri segera datang kepadamu (hai Muhammad), kemudian mohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun bagi mereka, tentulah mereka akan mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (An-Nisa: 64). Sekarang aku datang kepadamu ya Rasulallah, untuk mohon ampunan kepada Allah atas segala dosaku, dengan syafa’atmu, ya Rasulallah..’. Setelah mengucapkan kata-kata itu ia lalu pergi. Beberapa saat kemudian aku (Al-‘Utbah) terkantuk. Dalam keadaan setengah tidur itu aku bermimpi melihat Rasulallah saw. berkata kepadaku : ‘Hai ‘Utbah, susullah segera orang Badui itu dan beritahukan kepadanya bahwa Allah telah mengampuni dosa-dosanya’ ”.
 
Peristiwa diatas ini dikemukakan juga oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Idhah bab 4 hal. 498. Dikemukakan juga oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengenai ayat An-Nisa : 64. Para pakar hadits lainnya yang mengetengahkan peristiwa Al-‘Utbah ini ialah:

Syeikh Abu Muhammad Ibnu Qaddamah dalam kitabnya Al-Mughny jilid 3/556 ; Syeikh Abul Faraj Ibnu Qaddamah dalam kitabnya Asy-Syarhul-Kabir jilid 3/495 ; Syeikh Manshur bin Yunus Al-Bahuty dalam kitabnya Kisyaful-Qina(kitab ini sangat terkenal dikalangan madzhab Hanbali) jilid 5/30 dan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi jilid 5/265) yang mengemukakan peristiwa semakna tapi kalimatnya agak berbeda.

Hadits-hadits diatas, jelas lelaki itu tawassul kepada Rasulallah saw agar beliau saw. berdo’a kepada Allah swt. untuk orang itu. Kalau ini bukan dikatakan sebagai dalil tawassul, mengapa orang tersebut tidak langsung berdo’a kepada Allah swt. tanpa mohon kepada beliau saw. untuk mendo’akannya ?

- Ad-Darami meriwayatkan: “Penghuni Madinah mengalami paceklik yang sangat parah. Mereka mengadu kepada Aisyah ra (ummul Mukminin). Aisyah mengatakan: ‘Lihatlah pusara Nabi! Jadikanlah ia (pusara) sebagai penghubung menuju langit sehingga tidak ada lagi penghalang dengan langit’. Dia (perawi) mengatakan: Kemudian mereka (penduduk Madinah) melakukannya, kemudian turunlah hujan yang banyak hingga tumbuhlah rerumputan dan gemuklah onta-onta dipenuhi dengan lemak. Maka saat itu disebut dengan tahun ‘al-fatq’(sejahtera)”. (Lihat: Kitab “Sunan ad-Darami” 1/56)

- Hadits serupa diatas, yang diriwayatkan secara berangkai dari Abu Nu’man dari Sa’id bin Zaid, dari ‘Amr bin Malik Al-Bakri dan dari Abul Jauza bin ‘Abdullah yang mengatakan sebagai berikut: “Ketika kota Madinah dilanda musim gersang hebat, banyak kaum muslimin mengeluh kepada isteri Rasulallah saw. ‘Aisyah ra. Kepada mereka ‘Aisyah berkata: ‘Datanglah kemakam Nabi saw. dan bukalah atapnya agar antara makam beliau dan langit tidak terhalang apapun juga’. Setelah mengerjakan saran ‘Aisyah ra.itu turunlah hujan hingga rerumputan pun tumbuh dan unta-unta menjadi gemuk”. (ini menggambarkan betapa banyaknya hujan yang turun hingga kota Madinah menjadi subur kembali). (Kitab Sunan Ad-Daramy jilid 1/43)

- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih dari Abu Salih as-Saman dari Malik ad-Dar –seorang bendahara Umar–. yang berkata:

“Masyarakat mengalami paceklik pada zaman (kekhalifahan) Umar. Lantas seseorang datang kemakam Nabisaw. seraya berkata: ‘Ya Rasulullah mohonkan (kepada Allah swt) hujan untuk umatmu, karena mereka hendak binasa’. Kemudian didalam tidur bermimpi datanglah seseorang dan berkata kepadanya: ‘Datangilah Umar’! Saif juga meriwayatkan hal tersebut dalam kitab al-Futuh; Sesungguhnya lelaki yang bermimpi tadi adalah Bilal bin al-Harits al-Muzni, salah seorang sahabat. (Lihat: Kitab Fathul Bari 2/577).

- Hadits lainnya yang semakna dengan hadits terakhir diatas ini tentang tawassul pada Rasulallah saw. dimuka makam beliau yaitu yang diketengahkan oleh Al-Hafidz Abubakar Al-Baihaqy. Hadits itu diriwayatkan secara berangkai oleh para perawi: Abu Nashar, Ibnu Qatadah dan Abubakar Al-Farisy dari Abu ‘Umar bin Mathar, dari Ibrahim bin ‘Ali Adz-Dzihly, dari Yahya bin Yahya dari Abu Mu’awiyah, dari A’masy bin Abu Shalih dan dari Malik bin Anas yang mengatakan sebagai berikut:
“Pada zaman Khalifah Umar Ibnul Khattab ra. terjadi musim kemarau amat gersang. Seorang datang kemakam Rasulallah saw. kemudian berkata: ‘Ya Rasulallah, mohon- kanlah hujan kepada Allah bagi ummat anda. Mereka banyak yang telah binasa’. Pada malam harinya orang itu mimpi didatangi Rasulallah saw. dan berkata kepadanya: ‘Datanglah engkau kepada ‘Umar dan sampaikan salamku kepadanya. Beritahukan dia bahwa mereka akan memperoleh hujan’. Katakan juga kepadanya: ‘Engkau harus bijaksana ...bijaksana’ ! Kemudian orang itu segera menyampaikan berita mimpinya kepada Khalifah ‘Umar. Ketika itu ‘Umar berkata: ‘Ya Rabb (Ya Tuhanku), mereka mohon pertolongan-Mu karena aku memang tidak dapat berbuat sesuatu’ “.
 
Hadits ini isnadnya shohih. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wan-Nihayah jilid 1/91 mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 18 H. Ibnu Abi Syaibah juga mengetengahkan hadits itu dengan isnad shohih dari riwayat Abu Shalih As-Saman yang berasal dari Malik ad-Dariy, seorang bendaharawan (Khazin) pada zaman Khalifah Umar. Menurut Saif dalam kitabnya Al-Futuh orang yang mimpi didatangi Rasulallah saw. itu ialah sahabat Nabi saw. yang bernama Bilal bin Al-Harits Al-Muzny. Dalam kitab Fathul Bari jilid 11/415 Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits tersebut isnadnya shohih.

Para imam ahli hadits yang mengetengahkan hadits tersebut dan para imam berikutnya yang mengutip hadits itu dalam berbagai kitab yang mereka tulis, tidak ada seorangpun diantara mereka ini yang mengatakan bahwa tawassul dengan makam Rasulallah saw. itu perbuatan kufur, sesat atau syirik. Dan juga tidak ada diantara mereka itu yang mengatakan hadits tersebut Palsu. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalany sendiri turut mengetengahkan dan membenarkan hadits tersebut. Mengenai kedalaman ilmu, keutamaan perangai para imam yang mengetengahkan hadits tersebut telah dikenal semua ulama tidak perlu keterangan yang lebih jauh. Hadits ini jelas sebagai dalil tawassul kepada Rasulallah setelah wafatnya, sahabat Nabi saw. ini bukan hanya berziarah saja kepada beliau saw., tapi sambil mohon kepada Rasulallah saw. agar beliau saw. berdo’a kepada Ilahi untuk menurunkan hujan.

Riwayat-riwayat tadi juga menguatkan bahwa berapa di kalangan sahabat Nabi kala itu sudah menjadi hal yang biasa jika seseorang memiliki hajat untuk bertawassul, walaupun kepada Rasulullah yang secara dhahir telah meninggal dunia.

Lantas apakah golongan madzhab Wahabi masih bersikeras menyatakan bahwa Salaf Sholeh tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka terhadap ajaran syari’at Nabi? Sekali lagi pertanyaan yang muncul, apakah golongan ini berani menyatakan para sahabat besar itu sebagai pelaku syirik atau bid’ah karena telah bertawassul kepada yang telah wafat? Pertanyaan semacam ini belum pernah ada jawaban yang memuaskan dari kalangan golongan pengingkar, karena mereka akan berbenturan dengan pemuka Salaf Sholeh seperti sahabat-sahabat besar yang telah kami sebutkan di atas, termasuk Ummul mukminin Aisyah, istri Nabi sendiri.

– Tawassul dengan hanya menyebut nama Rasulallah saw.

Al-Haitsam bin Khanas meriwayatkan kesaksiannya sendiri sebagai berikut:
“Ketika aku datang kepada ‘Abdullah bin Umar ra.kulihat ada seorang yang menderita kejang kaki (kaku hingga tidak dapat berjalan). ‘Abdullah bin Umar berkata kepadanya: ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai‘! Orang yang kejang itu berseru: ‘Ya Muhammad’ ! Saat itu juga aku melihat ia langsung dapat berjalan seperti orang yang terlepas dari belenggu “.

– Imam Mujahid meriwayatkan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas sebagai berikut:
“Seorang yang menderita penyakit kejang kaki datang kepada ‘Abdullah bin ‘Abbas ra. Kepadanya ‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai !’ Orang itu lalu menyebut; ‘Muhammad saw’.! Seketika itu juga lenyaplah penyakitnya“. Ibnu Taimiyyah juga mengetengahkan riwayat ini dalam kitabnya Al-Kalimut-Thayyibbab 47 halaman 165.

Guna mengakhiri kajian kali ini, kita akan memberikan satu contoh lagi dari riwayat (atsar) para sahabat berkaitan dengan legalitas syariat Islam terhadap permasalahan istighotsah/tawassul, terkhusus kepada pribadi yang dianggap telah wafat.

– Dalam sebuah riwayat panjang tentang kisah Utsman bin Hunaif (salah seorang sahabat mulia Rasulallah saw.) yang disebutkan oleh at-Tabrani dari Abi Umamah bin Sahal bin Hunaif yang bersumber dari pamannya, Utsman bin Hunaif. Disebutkan bahwa, “Suatu saat seorang lelaki telah beberapa kali mendatangi khalifah Utsman bin Affan agar memenuhi hajatnya. Saat itu, Utsman tidak menanggapi kedatangannya dan tidak pula memperhatikan hajatnya. Kemudian lelaki itu pergi dan ditengah jalan bertemu Utsman bin Hunaif dan mengeluhkan hal yang dihadapinya kepadanya. Mendengar hal itu, lantas Utsman bin Hunaif mengatakan kepadanya: ‘Ambillah bejana dan berwudhulah. Kemudian pergilah ke masjid (Nabi) dan shalatlah dua rakaat’. Seusainya, maka katakanlah: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan mendatangi-Mu demi Nabi-Mu Muhammad yang sebagai Nabi pembawa Rahmat. Wahai Muhammad, aku menghadapkan wajahku kepadamu untuk memohon kepada Tuhanku. Maka kabulkan-lah hajatku’ , kemudian sebutkanlah hajatmu. Beranjaklah maka aku akan mengiringimu’.

Kemudian lelaki itu melakukan apa yang telah diberitahukan kepadanya. Selang beberapa saat, lalu ia kembali mendatangi pintu rumah Utsman (bin ‘Affan). Utsman pun mempersilahkannya masuk dan duduk di satu kursi dengannya, seraya berkata: Apakah gerangan hajatmu? Kemudian ia menyebutkan hajatnya, dan Utsman pun segera memenuhinya. Ia (Utsman) berkata kepadanya: ‘Aku tidak ingat terhadap hajatmu melainkan baru beberapa saat yang lalu saja’. Ia (Utsman bin Affan) pun kembali mengatakan: ‘Jika engkau memiliki hajat maka sebutkanlah (kepadaku)’! Setelah itu, lelaki itu keluar meninggalkan rumah Utsman bin Affan dan kembali bertemu Utsman bin Hunaif seraya berkata: ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu’ ! Dia (Utsman bin Affan) awalnya tidak melihat dan memperhatikan hajatku sehingga engkau telah berbicaranya kepadanya tentangku.

Utsman bin Hunaif berkata: ‘Demi Allah, aku tidak pernah berbicara tentang kamu kepadanya. Tetapi aku telah melihat Rasulullah saw. didatangi dan dikeluhi oleh seorang yang terkena musibah penyakit kehilangan kekuatan penglihatannya, kemudian Nabi bersabda kepadanya: ‘Bersabarlah’! Lelaki itu menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penggandeng dan itu sangat menyulitkanku’. Nabi bersabda: ‘Ambillah bejana dan berwudhulah, kemudian shalatlah dua rakaat, kemudian bacalah do’a-do’a berikut….’

(info: ini mengisyaratkan pada hadits tentang sahabat yang mendatangi Rasulallah karena kehilangan penglihatannya, yang diriwayatkan dalam kitab “Musnad Ahmad” 4/138, “Sunan at-Turmudzi” 5/569 hadits ke-3578, “Sunan Ibnu Majah” 1/441 dan “Mustadrak as-Shohihain” 1/313) berkata Ibnu Hunaif: Demi Allah, kami tidak akan meninggalkan [cara tawassul itu]. Percakapan itu begitu panjang sehingga datanglah seorang lelaki yang seakan dia tidak mengidap satu penyakit”. (Lihat: Kitab “Mu’jam at-Tabrani” 9/30 nomer 8311, “al-Mu’jam as-Shoghir” 1/183, dikatakan hadits ini sahih)

– Al-Mundziri (At-Targhib jilid 1/44 dan Majma’uz Zawaid jilid 11/279) mengatakan hadits diatas ini shahih begitupun juga Ibnu Taimiyyah yang mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan At-Thabarani diatas ini berasal dari Abu Ja’far yang nama aslinya Umar bin Yazid, seorang perawi hadits yang dapat dipercaya. Abu Abdullah al-Maqdisi mengatakan bahwa hadits itu shahih. Juga Al-Hafidz Nuruddin Al-Haitsami membenarkan hadits itu.

Lihat hadits diatas ini contoh yang cukup jelas seorang yang diajari oleh Ustman bin Hunaif agar urusannya dimudahkan oleh Allah swt. dengan berdo'a dan tawassul kepada Rasulallah saw. sambil menyertakan dalam do’anya itu nama Rasulallah saw. dan memanggil beliau saw. Pada waktu itu tidak ada satupun sahabat yang memprotes. Bila hal tersebut dilarang/diharamkan dalam agama Islam atau berbau syirik maka tidak mungkin akan di amalkan oleh sahabat Nabi Utsman bin Hunaif ini.

Utsman bin Hunaif ra. pernah menyaksikan sendiri peristiwa seorang buta yang mengeluh pada Rasulallah saw. (baca haditsnya pada keterangan sebelumnya), kemudian Rasulallah saw. menyuruh seorang tuna netra untuk wudu' dan sholat dua raka'at. Setelah sholat seorang buta itu berdo'a pada Allah swt. sambil menyertakan nama Nabi saw. dalam do'anya itu. Bila hal ini berbau syirik tidak mungkin Rasulallah saw. memerintahkan atau mengajari orang ini untuk berdo'a sambil tawassul dengan nama beliau. Beliau saw. adalah contoh dari ummatnya semua perbuatan yang beliau lakukan bakal ada ummatnya yang meniru dan beliau saw. tidak akan dan tidak pernah menyuruh ummatnya untuk melakukan sesuatu yang keluar dari akidah syariat Islam dan berbau kesyirikan !!

Sedangkan hadits yang terakhir diatas Utsman bin Hunaif atas prakarsanya sendiri mengamalkan cara berdo’a yang diajarkan Rasulallah saw. pada orang buta tersebut. Peristiwa terakhir ini terjadi setelah wafat Rasulallah saw. pada zamannya khalifah ketiga.

Utsman bin Hunaif ra memahami ajaran Rasulallah saw.yang mengajarkan diperbolehkannya tawassul kepada beliau saw. pada masa hidupnya namun ia juga terapkan pada setelah kematian beliau saw.. Apakah pemahaman sahabat Utsman bin Hunaif itu tidak bisa dibenarkan? Sebodoh itukah sahabat Utsman bin Hunaif yang menerapkan hadits Rasulallah tentang tawassul kepada yang masih hidup dengan legalitas tawassul kepada yang wafat? Jika ada pengikut sekte Wahabi yang berani menyatakan bahwa sahabat Utsman bin Hunaif adalah bodoh maka jangan segan-segan juga untuk menyatakan bahwa khalifah Ali bin Abi Thalib dan Ummul-mukminin ‘Aisyah pun bodoh, sebagaimana banyak sahabat lainnya. Kenapa tidak?

Bukankah mereka semua membenarkan ajaran tawassul/ istighotsah kepada Rasulallah saw. yang telah wafat ? Atau selama ini pemahaman madzhab Salafi (baca:Wahabi) yang salah ?, bahwa Nabi tidak ‘wafat’, dhahirnya saja ‘wafat’, tetapi ruh beliau saw. selalu hidup dan mendengar setiap permintaan yang diajukan umatnya kepada beliau, sebagai sarana (wasilah) menuju kepada Allah swt.

Hadits-hadits tadi dan masih banyak hadits tawassul yang tidak dikemukakan disini, semuanya jelas mengarah kebolehan atau legalitas dari tawassul. Karena kefanatikan dan keangkuhan kepada madzhabnya, golongan pengingkar selalu berusaha menolak dan memutar balik makna hadits-hadits yang berlawanan dengan paham akidahnya. Padahal, riwayat sahabat Utsman bin Hunaif –yang menjadi kepercayaan sahabat Ali dan Umar (Lihat:Kitab “Siar A’lam an-Nubala’” 2/320) sebegitu jelasnya, sebagaimana keberadaan matahari di siang hari yang cerah. Namun, bagaimana pun, kebenaran harus disampaikan, karena tugas kita hanyalah menyampaikan.

Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa para ulama telah menulis mengenai bertawassulnya Nabi Adam as. kepada Rasulallah saw. umpama; di dalam kitab Mustadrak al-Hakim, jilid 2, halaman 15; kitab ad-Durr al-Mantsur, jilid 1, halaman 59; dengan menukil dari Thabrani, Abu Na'im al-Ishfahani. Demikian juga hadits tentang bertawassulnya Rasulallah saw. dengan hak-hak para nabi sebelumnya. Sebagaimana juga Thabrani meriwayatkannya didalam kitabnya al-Kabir dan al-Awsath. Begitu juga Ibnu Hibban dan al-Hakim, mereka berduamenshohihkannya. Selanjutnya, hadits bertawassul kepada orang-orang yang berdo’a, terdapat juga didalam shohih Ibnu Majjah, jilid 1, halaman 261, bab al-Masajid; dan begitu juga di dalam musnad Ahmad, jilid 3, halaman 21. Demikian juga dengan riwayat-riwayat yang lain.

Disamping itu, sesuatu yang menunjukkan diperbolehkannya tawassul/ istighotsah ialah, ijma’ kaum muslimin, dan begitu juga sejarah hidup orang-orang yang sezaman dengan Rasulallah saw. Kaum muslimin, sejak dahulu hingga sekarang, mereka bertawassul kepada para nabi dan orang-orang sholeh. Tidak ada seorang ulama pun yang memprotes dan mengharamkan, mensyirikkan perbuatan ini, kecuali golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya.

Begitupun juga soal minta syafa’at kepada Nabi atau kepada para waliyullah atau kepada orang shaleh yang telah wafat. Namun kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa Nabi, para waliyullah dan orang-orang shalih yang telah wafat tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah swt. Kaum muslimin juga percaya bahwa yang mohon syafa’at itu adalah ‘upaya/ iktisab’ sedangkan yang diminta syafa’at adalah ‘washithah’, tidak lebih dari itu !!

Allah swt. menetapkan bahwa Ka’bah sebagai arah kiblat kita dalam menunaikan sholat. Ini bukan berarti kita disuruh atau menyembah Ka’bah tersebut, tapi tidak lain kita hanya menghormati/ta’dzim pada Ka’bah itu, karena sebagai pusaka suci peninggalan Bapak para Nabi yaitu Nabi Ibrahim a.s. dan sebagai bangunan pertama yang didiri kan manusia dibumi sebagai tempat beribadah kepada Allah swt. Bila ada seorang muslim yang berkeyakinan bahwa dia beribadah demi Ka’bah karena ruku’ dan sujud menghadap kearahnya atau mencium dan mengusap Hajar Aswad sebagai ibadah/penyembahan, maka hancurlah keimanan dan keislaman-nya. Begitu juga sama halnya dengan tawassul, kita berdo’a kepada Allah swt. bukan menyekutukan-Nya atau menyembah kepada hamba Allah yang kita tawassuli tersebut !

Segala sesuatu dalam kehidupan ini mempunyai wasithah. Rasulallah saw. menerima wahyu juga melalui wasithah yaitu malaikat Jibril as. Banyak hadits yang meriwayatkan bahwa para sahabat sering mengadukan duka deritanya pada beliau saw. dan mohon dido’akan oleh beliau agar memperoleh kebaikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Dengan demikian beliau sendiri juga merupakan wasithah bagi para sahabatnya. Beliau saw. tidak pernah bersabda pada sahabatnya jangan mengadukan nasibmu padaku, atau kalian berbuat kufur atau syirik karena minta padaku tidak langsung pada Allah swt., dan sebagainya. Para sahabat mengetahui pula bahwa apa yang diberikan Rasulallah saw. pada hakekatnya adalah seizin Allah dan atas limpahan karunia-Nya kepada beliau saw.Sebagaimana sabda beliau saw.:

وَإنَّمَا أنَا قَا سمٌِ وَاللهُ مُعْطيِ

“Aku hanyalah membagikan, Allah-lah yang memberi”.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering juga mendengar dari saudara-saudara kita yang berkata; Si A Penolong si B atau kebutuhan si A dicukupi oleh si B dan sebagai nya. Padahal kita tahu bahwa yang menolong dan mencukupi kebutuhan semua makhluk adalah Allah swt. Minta pertolongan pada orang lain ini tidak dipandang sebagai perbuatan syirik karena didalamnya tidak terdapat unsur mempertuhankan orang yang dimintai pertolongan tersebut.

Tawassul itu merupakan salah satu cara berdo’a dan juga merupakan satu cara menghadapkan diri kepada Allah swt., sedangkan yang menjadi tujuan pokok hakiki/ sebenarnya adalah Allah swt. Pihak yang kita tawassuli sudah tentu orang yang dicintai oleh orang yang bertawassul padanya, dengan mempunyai keyakinan pula bahwa Allah swt. cinta pada pihak yang dijadikan wasilah. Jika tidak demikian, tidak mungkin orang akan bertawassul padanya. Bertawassul/berwasilah ini bukan suatu kelaziman atau keharusan hanya sarana yang bermanfaat, dikabulkan atau tidaknya wasilah ini sepenuhnya ditangan Allah swt. Karena semua do’a itu adalah mutlak tertuju kepada Allah swt.

Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa segenap kaum muslimin telah bersepakat cara berwasilah dengan amal kebaikan, umpama orang yang berpuasa, shalat, membaca Al-Qur’an, bersedekah dan lain sebagai nya tidak lain ia bertawassul dengan amal kebaikan tersebut, bahkan ke mungkinan terkabul permohonan/ do’anya kepada Allah swt. lebih dapat di harapkan. 

Tawassul dengan cara ini dengan amal kebaikan telah di sepakati kebenarannya oleh para ulama, termasuk Ibnu Taimiyah dalam risalahnya ‘Qa’idah Jalilah Fit Tawassul Wal Wasilah’, karena ada hadits Rasulallah saw. dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang menceriterakan tentang tiga orang yang tersekap di dalam goa hingga tidak bisa keluar. Masing-masing berdo’a pada Allah swt. dengan tawassul pada amal kebaikannya (yang telah pernah mereka amalkan) sendiri-sendiri. Orang pertama bertawassul dengan amal baktinya pada orang tua. Orang kedua bertawassul dengan amal shalihnya dan menjauhkan diri dari maksiat, sedangkan orang yang ketiga bertawassul dengan amal menjaga amanat dan menunaikannya dengan baik. Terbukti dengan tawassul secara begitu do’a mereka dikabulkan oleh Allah swt. akhirnya mereka bisa keluar dari goa tersebut.

Sedangkan letak perberdaan pendapat para ulama yaitu bila bertawassul tidak dengan amal kebaikannya tapi tawassul dengan pribadi orang lain seperti riwayat-riwayat yang telah disebutkan sebelumnya. Sebenarnya pendapat-pendapat dalam hal ini hanya mengenai bentuknya saja, bukan mengenai inti/pokok persoalannya. Sebab, pada hakekatnya bertawassul dengan pribadi seseorang sama artinya dengan tawassul dengan amal kebaikan pribadi yang ditawassuli itu. 

Karena pribadi orang yang ditawassuli tersebut adalah pribadinya yang diyakini amal kebaikannya. Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan do’a manusia sholeh oleh Allah swt. disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah swt..

Share :

0 Response to "BAB-9D. Hadits-Hadits Tentang Legalitas/Pembolehan Tawassul / Istighotsah"

Posting Komentar