BAB-7R. Keterangan Singkat Mengenai Ibadah Puasa Ramadhan

 Bulan yang penuh barokah dan rahmat yaitu bulan Ramadhan. Kami ingin sedikit mengutip secara singkat masalah-masalah yang penting mengenai ibadah menurut para ulama.

Yang diwajibkan/rukun puasa :

a). Niat. Orang harus setiap malam sebelum fajar(shubuh) tiba niat untuk puasa pada esok harinya. Menurut Imam Syafi’i bila niat ini tidak dilaksanakan setiap malam maka puasa pada esok harinya itu tidak Sah/batal dan wajib qadha, walaupun tidak niat itu disebabkan lupa. Selanjutnya Imam Syafi’i mengatakan: orang dianjurkan berniat padamalam pertama awal bulan Ramadhan (lebih jelasnya sbb: ump. awal ramadhan jatuh pada hari senin, maka niat awal ramadhan yg dimaksud imam Syafi’i jatuh pada malam senin itu), untuk puasa satu bulan puasa, disamping niat puasa untuk esoknya sebagai berikut : 

Nawaitu shouma ghodin syahri ramadhana fii hadzihis sanati lillahi ta’ala (saya niat puasa besok pagi pada bulan ramadhan tahun ini karena Allah swt.) ditambah dengan niat berikut ini : Wa nawaitu shouma syahri ramadhana kulliha (dan saya niat puasa bulan ramadhan seluruhnya). 

Niat yang terakhir ini hanya sekali saja diucapkan pada awal bulan Ramadhan. Tambahan niat pada awal bulan Ramadhan diatas ini gunanya ialah bila orang tidak niat pada waktu malam karenalupa, maka puasanya tetap sah, karena dia disamping niat utk setiap hari juga telah niat pada awal ramadhan utk puasa seluruh hari bulan ramadhan. Tetapi ini bukan berarti orang tsb. setiap hari tidak perlu niat !!

 Sekali lagi setiap malam harus berniat puasa utk esok harinya, sedangkan tambahan niat itu hanya utk menutupi bila dia tidak niat, benar2 lupa !!!

YangTidak Diwajibkan Berpuasa :

1). 
Orang Kafir.
2). Orang gila walaupun dia Muslim/ Muslimah
3). Anak-anak yang belum baligh (dianjurkan saja untuk belajar berpuasa).

Orang yang dilarang berpuasa :

Wanita sedang Haidh atau Nifas

Orang yang diberi keringanan berbuka :

1). Musafir : Empat madzhab sepakat ; Orang yang dalam bepergian yang jaraknya dibolehkan melakukan sholat qashar/meringkas sholat dibolehkan berbuka. Empat madzhab menambahkan syarat lagi bahwa orang itu sebelum fajar harus berangkat dari rumahnya. Menurut Imam Syafi’i: Bila bepergian ini merupakan pekerjaannya sehari-hari maka dia wajib berpuasa walaupun jarak perjalanannya sudah dibolehkan melakukan sholat qashar (± 89 km). Manakah yang lebih utama bagi Musafir berpuasa atau berbuka?? Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat: Berpuasa lebih utama bagi yang kuat melakukannya, dan berbuka lebih utama bagi orang yang tidak kuat berpuasa.!!!

2). Orang yang telah tua bangka yang tidak kuat/sanggup berpuasa, dia mendapat keringanan untuk berbuka, hanya setiap harinya -menurut ahli Fiqih- wajib membayar Fidyah yaitu memberi makan (beras atau makanan pokok) 1orang miskin 1mud (±800 gram)..Hal ini disepakati oleh para ulama kecuali Imam Ahmad bin Hambal orang tua ini disunnahkan saja membayar fidyah jadi tidak diwajibkan. Begitu juga sama halnya dengan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup puasa atau membahayakannya bila dia berpuasa. Mereka ini tidak wajib qadha/mengganti hanya membayar fidyah saja.

3). Empat madzhab berpendapat: Bila orang yang berpuasa sedang sakit, dan ia khawatir dengan berpuasa itu akan menambah penyakitnya atau memperlambat sembuhnya, maka bila ia suka berpuasalah, dan bila dia tidak suka, berbukalah, tetapi tidak ada ketentuan (keharusan) berbuka baginya. Karena berbuka itu hanya merupakan rukhshah (keringanan) bukan merupakan keharusan bagi orang yang berada dalam keadaan sakit. Tetapi kalau menurut perkiraannya sendiri atau menurut advies dokter bahwa dengan berpuasa itu akan menimbulkan bahaya, atau akan membahayakan salah satu anggota tubuhnya, maka dia harus berbuka, dan bila terus berpuasa, puasanya tidak sah!

4). Empat madzhab sepakat: bila Wanita yang hamil atau menyusui anaknya, kalau berpuasa sah puasanya. Jika mereka khawatir akan keselamatan diri atau anaknya (hal ini bisa diketahui dengan dasar pengalaman, advies dari dokter specialis), maka boleh berbuka. Dan dia harus menggadha/ menggantinya dilain waktu. Sedangkan masalah apakah dia harus juga membayar fidyah setiap hari yang dia tidak berpuasa tersebut?, dalam hal ini Imam Ahmad dan Imam Syafi’i mempunyai pendapat, sebagai berikut: “Setiap wanita yang hamil dan menyusui wajib menggadha dan membayar fidyah bila hanya khawatir keselamatan anaknya saja. Tetapi bila yang dia khawatirkan keselamatan dirinya atau keselamatandirinya dan keselamatan anaknya maka dia hanya wajib menggadha saja tanpa bayar fidyah”.

5). Ulama empat madzhab sepakat bagi orang yang mempunyai penyakit selalu sangat kehausan atau kelaparan,boleh berbuka. Kalau ia kuat menggadhanya dikemudian hari, maka ia wajib menggadhanya, tetapi tidak perlumembayar fidyah.

Penting: Yang dimaksud sangat kehausan atau kelaparan ini adalah suatu penyakit yang orang ini tidak bisa menahan haus dan lapar karena membahayakan dirinya, jadi bukan dimaksud hanya berasa haus atau lapar. Karena berasa haus dan lapar ini hampir dialami setiap orang yang berpuasa !!! 

Semua alasan2 yang membolehkan berbuka diatas ini tidak berlaku lagi bila ditengah-tengah berbuka (pada hari itu) udzurnya telah hilang, umpamanya: Sakitnya sudah sembuh, Musafir telah kembali kekampungnya, Wanita haidh dan nifas telah suci, anak kecil telah baligh, maka semuanya ini menurut Imam Syafi’i mereka disunnahkan menahan diri artinya tidak makan dan minum pada hari itu untuk menghormati etika pergaulan. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Hambali wajib mereka ini menahan diri pada waktu udzurnya telah hilang !!

Yang membatalkan puasa :
 
1). Makan dan minum dengan sengaja. Bila orang makan atau minum karena benar2 lupa, maka puasanya tetap sah. Dan bila orang itu ingat kembali waktu makanan masih dimulutnya, maka dia harus mengeluarkan makanan yang dimulut tsb. jadi jangan diteruskan ditelan !! Bila diteruskan ditelan maka puasanya batal, alasannya ialah dia makan bukan karena lupa !

2). Muntah yang disengaja. Kalau muntahnya tidak disengaja puasanya tidak batal, hanya setelah itu mulutnya dikumuri agar bersih dari sisa-sisa muntah!

3). Tiba masanya haidh atau nifas: Umpamanya pada waktu pagi hari dia sedang berpuasa kemudian pada waktu sore harinya datang masanya haidh, maka puasanya pada hari ini batal dan wajib diqadha.

4). Mengeluarkan sperma dengan sengaja (bukan dengan bersetubuh), dia wajib menggadha tidak usah membayar kafarat, tetapi perbuatannya haram dan berdosa. Bila keluar sperma tidak dengan sengaja umpama bermimpi maka puasanya tetap sah, hanya dia diwajibkan mandi saja. Sedangkan menurut Imam Syafi’i kalau orang yang berpuasa kebetulan melihat sesuatu yang merangsang sehingga keluar sperma tanpa disentuh dan tanpa nikmat puasanya tetap sah!

5). Bersenggama dengan sengaja. Puasanya batal dan perbuatannya berdosa. Orang ini harus membayar kafarat (denda). Kafaratnya harus secara tertib ialah : Pertama: Membebaskan budak (ini sudah tidak ada dizaman sekarang), kalau ini tidak mampu maka dia harus berpuasa berturut-turut dua bulan dan tidak boleh putus. Bila putus hanya satu hari saja dia harus mengulangi 2 bulan lagi. Kalau dengan puasa ini tidak mampu maka dia harus memberi makan 60 orang miskin setiap orang 1 mud dari makanan pokok (umpama beras).

6).
 Disuntik dengan bahan cair ini membatalkan puasanya, beginilah menurut imam empat madzhab, dan dia wajib menggadha.

7).
 Meniatkan berbuka padahal ia berpuasa, menurut sebagian ulama membatalkan puasanya. Maka dari itu janganlah ada orang yang berpuasa berniat utk membatalkannya !

Yang tidak membatalkan puasa :

1).
 Hal-hal yang tidak bisa dihindari umpamanya: Menelan ludah, menghirup debu dijalan dan lain-lain.

2). Berkumur-kumur waktu wudhu atau pada waktu lainnya asalkan tidak berlebih-lebihan. Bila waktu kumur memasuk kanair yang berlebihan sehingga ketelan masuk perut, maka puasanya batal karena dia sengaja memasukkan air dimulut dengan.berlebihan. Tetapi kalau memasukkan air dimulut utk kumur tidak berlebihan dan tidak sengaja masuk kedalam perut, maka puasanya tidak batal !

3). Memakai celak mata atau meneteskan obat mata atau lain-lain kedalam mata, menurut Imam Hanafi, Imam Syafi’i tidak membatalkan puasa sedangkan menurut Imam Malik batal puasanya.

4). Mencium, tidak membatalkan puasanya menurut Imam Syafi’i dan imam lainnya, bagi yang sanggup menahan diri dan menguasai syahwat atau nafsu seksnya. Kalau tidak sanggup artinya sampai menimbulkan rangsangan hukumnya makruhsaja dan puasanya tetap sah! Jadi sebaiknya jangan dikerjakan kalau tidak sanggup, karena bisa mengakibatkan hubungan lebih intim lagi (bersetubuh), sehingga jatuhnya menjadi berdosa, puasanya batal dan dikenakan kafarat!!!

5). Menggosok gigi juga dibolehkan walaupun pada pagi hari, ada ulama yang memakruhkan. Rasulallah saw. sering menggosok giginya setiap kali waktu berpuasa dengan siwak baik siwak itu kering maupun masih basah. Hanya bila orang menggosok gigi dengan tandspasta, janganlah tandpastanya itu ditelan. Jadi kumurilah sampai tandpasta itu bersih dari mulutnya. Wallahu A’lam.
 
Semoga semuanya bisa bermanfaat bagi diri kami sekeluarga khususnya dan semua saudara-saudaraku muslimin lainnya. Maaf bila masih ada sesuatu yang penting yang belum kami cantumkan disini.

Share :

0 Response to " BAB-7R. Keterangan Singkat Mengenai Ibadah Puasa Ramadhan"

Posting Komentar